Lalu, 1 PPS Desa Air Raman, 1 petugas Sekretariat PPS Air Raman, 1 Sekretariat PPS Desa Kandang dan 1 Petugas Linmas di TPS Kelurahan Dusun Kepahiang.
Sedangkan penyelenggara dari jajaran Bawaslu adalah, 1 orang petugas Pengawas TPS Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi.
Kabar terakhir diperoleh, kelima petugas penyelenggara Pemilu tersebut kondisinya sudah membaik.
KPU dan Bawalu Kepahiang sendiri, akan menyalurkan santunan sebesar Rp 2 juta bagi penyelenggara yang sakit saat bertugas.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Diprediksi Masih Tinggi Hingga Bulan Ramadan
Sesuai regulasi yang ada, penyelenggara yang mengalami kecelakaan berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp 4 juta, meninggal dunia Rp20 juta.
"Yang jelas, dari kami KPU Kepahiang ikut berduka. Di luar regulasi yang ada, akan ada perhatian juga dari kami," demikian Anthaka. (*)