KORANRB.ID – Sidang kedua perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun anggaran 2022 akan digelar Selasa 5 Maret 2024.
Dalam sidang kedua, yang menyeret dua terdakwa, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kaur, Asdyarman, S.Sos dan Rahmadansyah diduga broker atau makelar, beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan menghadirkan sebanyak 7 saksi mulai dari pihak Dinas PMD, beserta pihak forum komunikasi kepala desa.
Menariknya, JPU juga akan menghadirkan orang nomor 1 di Kabupaten Kaur yakni Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, menjadi saksi.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Bos Tahu di Dusun Besar Terekam CCTV
Nama ketujuh saksi disebutkan JPU saat sidang perkara pertama yang beragendakan pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.
Untuk itu, semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perkara kedua tersebut telah disurati oleh pihak Kejari Kaur.
"Sidang perkara kedua akan menghadirkan 7 orang saksi, termasuk Bupati Kaur. Kita juga telah surati mereka semua untuk hadir dalam sidang kedua nanti," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH. melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad SH, MH, Minggu, 3 Maret 2024 saat dikonfirmasi RB.
Para saksi yang didatangkan nanti akan dimintai keterangan terkait dengan pengadaan jas tersebut.
Dari keterangan para saksi nanti tentunya akan ditemukan fakta dalam persidangan yang bisa menguak perbuatan melawan hukum seperti yang diuraikan JPU dalam dakwaan sidang pertama.
BACA JUGA: Jaksa Dalami Keterlibatan Tersangka Samisake Jilid II, Qori : Masih Tahap Penyidikan
"Untuk sidang selanjutnya, di fakta persidangan nanti akan diketahui siapa yang selanjutnya akan dijadikan saksi," terang Bobby.
Saat sidang perkara pertama sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Asdyarman, Sopian Siregar, SH., MKn tidak mengajukan eksepsi.