Hanya saja mereka juga menanggapi apa yang menjadi sorotan Majelis Hakim, terkait dengan kerugian negara akibat kasus korupsi ini yang hanya Rp30 juta sedangkan biaya untuk mengusut kasus ini lebih dari kerugian negara tersebut.
"Dalam sidang pertama kemarin kita tidak ajukan eksepsi. Hanya sependapat dengan Majelis Hakim yang mempermasalahkan soal KN," singkatnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kaur, para terdakwa didakwa Pasal Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Mengenal 35 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung
BACA JUGA:Panggilan Ketiga SA Dibantu Propam Polda
Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tīndak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimpahkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu.
Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini, penyidik Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kaurar beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur.
Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas.
Bertujuan agar Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu. Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp700 ribu per satu setel jas. Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta.