KORANRB.ID – Meski dugaan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ)
pada penyidikan dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 tidak berhasil dilakukan oleh lima terdakwa.
Yakni Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labu Hari dan Rianti Faulina.
Saksi Ahli, Hamzah Hatrik, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkul
ke Persidangan, Selasa, 5 Maret lalu menjelaskan, perintangan penyidikan adalah suatau usaha untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Kejar-kejaran hingga Berkelahi dengan Curanmor, Satu Tertangkap, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Hp Berisi Kenangan Almarhum Ibu Dicuri, Ini Kronologisnya
Ada upaya yang dilakukan untuk menghentikan suatu perkara, dalam hal ini adalah perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kaur 2022.
“Perintangan penyidikan itukan merintangi, artinya ada intervensi berusaha untuk menghambat dan berusaha untuk mencega agar tidak tidak diproses (penyidikan, red),” kata Hamzah.
Jika penyidikan yang sudah diupayakan untuk dirintangi itu tetap berjalan, dan tetap dilanjutkan ke persidangan. Maka upaya perintangan penyidikan itu tetap berlaku.
“Artinya OOJ itu tidak harus sukses mengagalkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengaturan Skor Liga 3
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Ini Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan, meskipun para terdakwa tidak mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan.
Itu, bukan sebuah persoalan yang harus dibahas. Karena, alat bukti yang akan berbicara.