Kemudian, dalam keterangan terdakwa Bambang Surya Saputra, dirinya mengaku menghubungi Rianti Faulina setelah dirinya dihubungi oleh Ardinsyah Harahap.
“Karena pertama kali saya bertemu dengan Rianti Faulina akhir 2022 dia mengaku sebagai Keponakan Mantan Kapolri Bimantoro,” kata Bambang.
Kemudian, Bambang membantah dirinya pernah mengaku sebagai Jendral Bintang dua seperti disebutkan saksi-saksi dari Kapus Kaur pada sidang sebelumnya.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai Jendral,” ucapnya.
Terkait uang yang dirinya terima Rp250 juta. Bambang mengaku uang itu diserahkannya kepada terdakwa Rianti yang akan digunakan sebagai oprasional.
“Saya hanya terima Rp10 juta untuk oprasional saya, sisahnya saya serahkan kepada Rianti,” kata dia.
Lagi-lagi dari semua keterangan terdakwa Bambang Surya Saputra dibantah oleh para terdakwa lain, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harap dan Rianti Faulina.
“Banyak tidak benarnya keterangan itu,” sebut para terdakwa usai Bambang memberikan keterangan.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Danang mengatakan, jika terdakwa saling bantah keterangan, tidak menjadi persoalan karena merupakan hak daripada terdakwa.
“Silakan mau membantah, yang penting faktanya kita ada. Mereka punya peran masing-masing dalam upaya penghentian perkara pokok,” kata Danang, usai Persidangan.
Dijelaskan Danang, dari kesaksian para terdakwa, juga sudah tergambar jelas kemana saja aliran uang Rp900 juta milik Ka16 Kapus di Kaur.
“Pertama kali yang menerima adalah terdakwa Safril, kemudian dibagikan kepada empat terdakwa lain,” tuturnya.