“Meski tidak mengaku (para terdakwa, red), alat bukti yang lain sudah lengkap,” kata Danang.
Terang Danang, dari kelima terdakwa, berdasarkan fakta persidangan sudah terlihat jelas perannya masing-masing, dalam upaya melakukan Perintangan Penyidian dugaan Korupsi dana BOK Kaur tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA: DPO Curas Jalan Lintas Curup Tertangkap, 2 Lagi Diburu
“Gak ada peran paling besar atau paling kecil. Mereka (para terdakwa, red) punya perannya masing-masing,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pada persidangan, Selasa, 27 Februari 2024di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, beragendakan keterangan terdakwa.
Ada tiga terdakwa yang dijadikan saksi di persidangan meliputi Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, dan Bambang Surya Saputra.
Dari keterangan tiga terdakwa di muka persidangan, perkara dugaan Perintangan ini bermula saat Kepala Puskesmas (Kapus) Ricke James Yunsen meminta tolong kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril diduga untuk menghentikan penyidikaan yang dilakukan Kejari Kaur.
Kemudian, terdakwa Rahmat Nurul Safril menghubungi Ardiansyah Harahap, setelah itu Ardiansyah Harahap menghubungi Bambang Surya Saputra.
Dari Bambang Surya Saputra dikenalkan kepada Ranti Faulina yang disebut-sebut sebagai Watimpres.
“Saya menghubungi Bambang saat itu. Kemudian, Bambang menghubungi Ranti, yang katanya Watimpres,” ujar Ardiansyah dalam kesaksiaannya di persidangan.
Saat itu, Ranti Faulni juga disebut memiliki Akses ke Kejaksaan Agung. Dari Ranti Faulina, baru mengarah ke terdakwa Upa Labuhari.
Yang mana Upa Labuhari ternyat diminta terdakwa Ranti Faulina untuk menjadi lawyer 16 Kapus di Kaur.
“Katanya ada akses ke Kejagung (Terdakwa Rianti Faulina, red),” ucap Ardiansyah.
Namun, keterangan Ardiansyah dibantah oleh para terdakwa lain termasuk terdakwa Rianti Faulina.
Rianti Faulina membantah bahwa diriny mengaku memiliki akses ke Kejagung dan mengaku sebagai Watimpres.