KORANRB.ID - Setoran pajak dari sektor restibusi parkir di Kabupaten Kepahiang tergolong minim.
Kondisi tersebut membuat sektor pajak dari retribusi parkir, rawan tindakan penyimpangan.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri saat ini, tarif parkir masih menggunakan tarif lama yakni Rp1.000 rupiah untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 rupiah untuk kendaraan roda empat.
Data diperoleh, secara keseluruhan sektor pajak retribusi mendapat target Rp700 juta dengan capaian Rp300 juta di Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Sudah Beroperasi Sejak Awal 2024, Layanan Publik di MPP Kepahiang Belum Optimal
BACA JUGA:Bupati Hidayat Ingatkan Puasa Tak Kurangi Produktivitas ASN
Dari sektor tersebut, capaian dari pajak parkir hanya dikisaran Rp20 jutaan.
Padahal, target Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang dipatok adalah Rp180 juta.
Dengan 18 titik parkir yang ada, capaian tersebut sangatlah minim.
Khususnya kawasan seputar Taman Santoso hingga Pasar Kepahiang yang selama ini menjadi titik parkir teramai di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Sekda: Sabar, SK PPPK 2023 Masih Dalam Proses Penandatanganan
BACA JUGA:Bansos PKH 2024 Cair, Penerima Silakan Cek di Kantor Pos dan BRI
Minimnya raihan PAD dari sektor parkir ini, sempat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang berencana akan kembali menambah 12 titik parkir baru.
Namun, belakangan rencana tersebut batal terealisasi.
Minimnya PAD dari sektor parkir ikut disebabkan masyarakat yang cenderung enggan meminta karcis kepada petugas parkir.