Gunakan Air Tanah 100 Ribu Liter, Harus Ada Persetujuan Kementrian ESDM

Rabu 20 Mar 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Advertorial
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dan ketiga, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan dewatering.

BACA JUGA:2 SPBU di Kota Bengkulu Mulai Terapkan Sistem Cashless, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas di Bengkulu Minta Dilibatkan Pembuatan Raperda

Persetujuan penggunaan air tanah wajib diajukan oleh perseorangan,  kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

"Apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, 

atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok," bunyi keterangan dalam lampiran i aturan tersebut.

Selain itu, izin juga diwajibkan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Dalam hal ini, termasuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Lalu, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah.

Penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya. Kemudian, bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara

berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah. 

Sedangkan  untuk kebutuhan pokok sehari-hari khusus  di Provinsi Bengkulu sendiri menurut Salehan, tidak ada rumah tangga yang penggunaan melebihi 100 liter ribu perbulan. 

‘kalo untuk rumah tangga dan pertanian tidak perlu persetujuan karena untuk kebutuhan rumah tangga misalnya tidak lebih dari 100 ribu liter perbulan” jelasnya.

Menurutnya lagi, normalnya penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga, perbulannya 20 sampai 25 ribu liter dan berlaku hanya untuk kota-kota besar  seperti di pulau jawa.

Dengan adanya persertujuan penggunaan air tanah ini  selain menjaga keberlanjutan sumber daya air dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah  bukan kebutuhan usaha. 

Kategori :