Namun, masih dari keterangan TKSK Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, lantaran pelaku memiliki buku jiwa Kabupaten Rejang Lebong maka penanganan diserahkan kepada kabupaten tetangga.
Ri juga punya catatan sempat dievakuasi, lantaran pernah berniat membakar rumahnya sendiri.
"Laporan dari TKSK kita pada 2022 lalu, pelaku itu (Ri,red) memang sempat dievakuasi di RSJKO.
BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Segera Dicairkan, Disiapkan Anggaran Sebesar Rp2 Miliar
Namun, untuk kepastian lebih lanjut kami tak bisa memastikan.
Karena itu tadi, saat akan kita urus ternyata buku jiwanya di Kabupaten Rejang Lebong, Makanya, kita serahkan penanganannya," beber Helmi.
Sementara itu, terkait penanganan hukum yang sedang ditangani Satreskrim Polres Kepahiang, pelaku kemungkinan besar akan menjalani masa observasi kejiwaan di RSJKO Bengkulu.
Hal ini tentunya untuk memastikan status hukum bagi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kelangkaan Gas Melon di Rejang Lebong, Picu Penjualan di Atas HET
Sebelumnya, dari penjelasan Kapores Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. M. Trisaldi Siregar, SH kejadian dimulai saat jelang berbuka puasa di lokasi kolam pemancingan yang dijaga pelaku.
Karena memang selama ini, pelaku merupakan penjaga kolam pancing milik warga.
Pelaku sedang berada di pondok, sedangkan korban tengah melempar kail di kolam pemancingan.
Hingga kemudian, antara pelaku dan korban terlibat pembicaraan yang akhirnya membuat pelaku tersinggung.
BACA JUGA:Dinas PMD di Kabupaten Ini Usulkan ADD Disalurkan Setiap Bulan
Dari pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung atas perkataan korban yang menyebutkan jika dirinya adalah banci.
Dikatakan pelaku, sembari memasang umpan lumut di mata kailnya korban menyebutnya seorang banci.