THR ASN dan PPPK Segera Dicairkan, Disiapkan Anggaran Sebesar Rp2 Miliar

PEGAWAI: Para ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi beberapa waktu lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemkab Rejang Lebong.

Dalam waktu dekat ini, Pemkab Rejang Lebong akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hampir 5.000 orang ASN dan PPPK.

Bahkan Pemkab Rejang Lebong telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyaluran pembayaran THR atau gaji ke-14 kepada sekitar 4.500 ASN dan 500-an PPPK yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Secepatnya THR tersebut akan disalurkan di bulan ini juga kepada ASN dan PPPK.

BACA JUGA:Tak Hanya Enak Buahnya, Ini 4 Manfaat Biji Rambutan Bagi Kesehatan

"Adapun besaran THR yang akan diterima oleh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ini, sama dengan besaran gaji yang diterima oleh pegawai setiap bulan," beber Andy.

Menurutnya, persiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilakukan oleh pihaknya setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-14 harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum perayaan lebaran.

"Saat ini, kita masih menunggu pembahasan mengenai Peraturan Bupati Rejang Lebong yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat terkait pemberian THR bagi ASN dan PPPK," jelas Andy.

Untuk teknis pembayaran THR ini, sambung Andy, dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing pegawai baik ASN maupun PPPK.

Untuk itu dirinya juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyampaikan pengajuan pencairan THR ini bagi pegawainya yang berstatus ASN dan PPPK.

"Pencairan THR ini kan sesuai dengan usulan yang disampaikan masing-masing OPD. Sehingga kita minta kepada seluruh OPD untuk menyampaikan data yang riil terkait jumlah pegawainya yang berhak menerima THR," tegas Andy.

BACA JUGA:Butuh Pinjol Karena Terdesak Kebutuhan? Cek Dulu Dampaknya, Jangan Asal Klik!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan