KORANRB.ID - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018/2019.
Satu tersangka tambahan ini yakni RO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah.
RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.
Untuk diketahui, RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE.
BACA JUGA:Bukan Kota Bengkulu, Ternyata Kabupaten Ini Paling Kekurangan Beras di Provinsi Bengkulu, Kok Bisa?
Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang di 15 Cek.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH membenarkan, pihaknya telah menetapkan RO sebagai tersangka baru dalam kasis tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.
“Kami sudah menetapkan RO sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA Retribusi 2018/2019),” ujarnya.
Menyikapi status tersangka RO yang merupakan PNS aktif di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah langsung mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, ia sudah mendapatkan informasi terhadap penetapan RO sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Gizi Buruk dan Stunting pada Anak, Begini Penjelasannya
BKPSDM akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah untuk meminta surat penetapan tersangka mereka.
Surat ini nanti yang akan menjadi dasar pihaknya dalam memberhentikan sementara RO dari PNS Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Saat ini kami sedang memproses semua adminitrasi untuk pemberhentian sementara RO. Kami nanti akan meminta tanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah untuk pengajuan surat pemberhentian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya.