Rebutan Meraih Suara PAN, Helmi Sang Ketua Vs Dempo Sang Panglima

Senin 08 Apr 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Abdilatul fatwa
Editor : Fazlul Rahman

Di tengah semangat mudanya, Dempo tidak lupa mengucapkan doa bersama untuk masa depan Bengkulu yang lebih baik.

Latar belakangnya sebagai aktivis itu, Dempo kini berkomitmen untuk membawa perubahan Bengkulu melalui jalur independen dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Dempo: Kawal Surat Suara Berlebih, Jangan Ada Potensi Kecurangan

"Semoga perjuangan kita dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha esa dan ini sebagai wujud kita berdoa bersama mengucapkan masa depan Bengkulu. Membangun dari rakyat untuk rakyat dan bersama-sama kita menatap masa depan Provinsi Bengkulu," terang Dempo.

Sedangkan KPU Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan batas maksimum pengumpulan dukungan untuk calon Gubernur jalur independen.

Dibeberkan, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menerangkan syarat dukungan untuk Balon Gubernur dan Wakil Balon Gubernur Bengkulu jalur independen pada 2024, yakni minimal dukungan 149.483.

Serta minimal dukungan Balon perorangan tersebut harus memiliki sebaran pada 6 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.

“Minimal dukungan itu 149.483 agar Balon independen dapat lolos saat tahapan pendaftaran, serta jumlah dukungan tersebut harus juga memilki sebaran pada 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,” ucap Sarjan.

BACA JUGA:20 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Belum Cairkan DD Tahap I

Jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, lebih tepanya DPR yang memilih pada Pemilu 2024 kemarin.

Adapun jumlah DPT pada Pemilu 2024 yakni, 1.494.828 pemilih.

“Itu berdasarkan DPT pada Pemilu kemarin, maka ditemui julah minimal dukungan tersebut,” ucap Sarjan.

Sarjan juga menerangkan, berdasarkan PKPU maka pada Pilkada mendatang.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Undi THR 50 Pembaca Setia Koran RB, Ini Daftar Nama-namanya

KPU Provinsi Bengkulu akan mendata ulang DPT yang alan berpartisipasi pada Pilkada.

“Kita akan Coklit ulang DPT untuk tahapan Pilkada, berdasarkan tahapan,” terang Sarjan. (*)

Kategori :