Pendaftaran 606 Kuota PPS Seluma Dibuka Selama 7 Hari, Catat Syarat dan Tanggalnya !

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP mengatakan bahwa bagi para mantan anggota PPK dan PPS pada Pemilu lalu bisa mendaftar.--Zulkarnain Wijaya

Terkait jadwal tahapan pilkada, Henri mengatakan bahwa sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

BACA JUGA: Oknum Calo Janji Luluskan PPPK Pasang Tarif Rp 50 Juta, Dikbud Minta Dibongkar

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

"Jadi bagi calon atau pengusungnya yang ingin berkontestasi pada Pilkada Seluma mendatang, segera catat tanggalnya agar tidak tertinggal informasi dan mengetahui kapan setiap proses tahapan berjalan,"tutup Henri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan