Jual dan Konsumsi Mihol, Denda Rp 50 Juta Penjara 9 Bulan

Medy Febriansyah--

Minggu ini, aka nada razia mihol yang akan digelar Pemkot Bengkulu. Ini dinilai efektif dan sebagai efek jera bagi penjual yang melanggar perda.

“Kita harap minggu ini satpol PP dan pihak berwajib sudah jalan menertibkan warung-warung yang menjual mihol. Juga menangkap pengonsumsi mihol tersebut,” tutupnya.(dna)

Ancama Denda dan Hukuman pelanggar Perda Nomor 03 Tahun 2016

Pihak Denda Kurungan Bagian Pasar

Perusahaan, pengecer, penjual Rp 50 juta 9 bulan Pasal 27, 29

Pengkonsumsi Rp 5 juta 3 bulan Pasal 28

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan