Sering Disebut Saat Ada Peristiwa Kematian Janggal, Ini Penjelasan Otopsi

Otopsi kata yang selalu akan terdengar saat ada kejadian kematian yang dinilai janggal.--Pixabay

Pelaksanaan otopsi harus mematuhi standar etika medis, menghormati privasi dan martabat jenazah serta keluarganya. Informasi mengenai hasil otopsi hanya boleh diberikan kepada pihak yang berwenang dan keluarga terdekat.

BACA JUGA:101 Nasabah Manfaatkan Program Kredit Konsumer di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi

BACA JUGA:Rp83 Miliar Piutang PBB-P2 di Kota Bengkulu Dihapus, Mulai Bayar dari 2019, Perwal BPHTB 2011 Berlaku Lagi

Otopsi harus memiliki tujuan yang jelas, seperti menentukan penyebab kematian, membantu penyelidikan hukum, atau mempelajari penyakit tertentu.

Otopsi yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas atau hanya untuk alasan non medis tidak dapat dilakukan.

Adapun hal yang harus dilakukan dalam proses otopsi yakni memastikan identitas jenazah dan mengumpulkan informasi medis serta riwayat kesehatan dari rekam medis.

Mendokumentasikan segala barang bukti yang ditemukan pada jenazah.

Memeriksa kondisi fisik luar jenazah, termasuk luka, tanda-tanda trauma, ruam, atau kelainan lainnya.

BACA JUGA:Hanura Rekomendasi 4 Bakal Cagub Bengkulu, Belum Final Masih Diminta Ini

BACA JUGA:570 PPPK Pemprov Bengkulu yang Lulus 2023 Tantadangani Kontrak Kerja

Mengukur berat dan tinggi jenazah serta mencatat semua tanda lahir, tato, atau bekas luka.

Untuk memeriksa bagian dalam, rongga tubuh terutama toraks, abdomen, dan kepala akan dibuka dengan membuat sayatan agar organ-organ dalam dapat diperiksa.

Lalu organ tersebut akan diamati dan dicatat kondisinya serta diambil sampel jaringan untuk analisis lebih lanjut.

Mengambil sampel darah, urine, cairan tubuh, dan jaringan organ untuk tes laboratorium, termasuk toksikologi, mikrobiologi, dan histopatologi.

BACA JUGA:Matangkan Konsep Penataan, Proyek DDTS Akan Dilelang Akhir 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan