Sering Disebut Saat Ada Peristiwa Kematian Janggal, Ini Penjelasan Otopsi
Otopsi kata yang selalu akan terdengar saat ada kejadian kematian yang dinilai janggal.--Pixabay
Pelaksanaan otopsi dapat dilakukan dengan berbagai catatan berikut.
Untuk otopsi klinis atau non-forensik, diperlukan persetujuan tertulis dari keluarga atau wali sah jenazah.
BACA JUGA:Industri Alat Berat Tunjang Aktivitas Konstruksi, Pertambangan Hingga Kehutanan
BACA JUGA:Kejanggalan Gantung Diri Deki Warga Asal Seluma, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
Ini harus dilakukan setelah penjelasan lengkap mengenai prosedur dan tujuan otopsi diberikan kepada keluarga.
Dalam kasus otopsi forensik, terutama yang melibatkan kematian mencurigakan atau terkait tindak pidana, otopsi dapat dilakukan berdasarkan perintah dari pihak berwenang seperti polisi, jaksa, atau pengadilan tanpa persetujuan keluarga.
Jenazah harus diidentifikasi dengan pasti untuk menghindari kesalahan identifikasi.
Ini bisa melalui dokumen identitas, catatan medis, atau metode lain seperti sidik jari atau rekam gigi.
Jenazah harus berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk dilakukan otopsi. Pembusukan yang terlalu lanjut atau kerusakan berat pada tubuh dapat mempengaruhi hasil otopsi.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding Dalam Rangka HUT Himika Dehasen
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 716 Keping Kayu Meranti Asal Hutan Lindung Raja Mandare
Selain itu, jenazah harus ditangani dan disimpan dengan cara yang aman dan higienis.
Otopsi harus dilakukan dengan fasilitas yang memiliki peralatan lengkap dan sesuai standar medis, seperti rumah sakit atau laboratorium forensik. Ruang otopsi harus steril dan dilengkapi dengan alat-alat yang diperlukan.
Otopsi harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten dan berlisensi, biasanya seorang patologi forensik atau patologi anatomi.
Asisten medis dan teknisi yang membantu juga harus memiliki kualifikasi yang sesuai.