3 Terdakwa Dibebankan Uang Pengganti Capai Rp1,28 Miliar, PH Minta Jaksa Seret Tsk Lain Korupsi Lab RSUD Curup
UANG PENGGANTI: Selain tuntutan pidana penjara dan denda uang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membebankan uang pengganti dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020. WEST JER TOURINDO/RB--
Terdakwa Suci Rahmananda dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan.
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga, SH, MH menyampaikan tuntutan keempat terdakwa dengan pasal yang sama yaitu pada Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Desa Puguk Pedaro
BACA JUGA: Evakuasi Jasad Petani Panorama Meninggal di Sawah Tempuh Jarak 1 Km
“Kita nyatakan bahwa keempat terdakwa kita tuntut dengan pasal yang sama yaitu pasal 3,” ungkap Abi.
Kemudian Abi mengatakan dengan dibacakan tutuntutan yang terbilang berbeda JPU sudah berdasarkan fakta yang ada dan beberapa pertimabangan yang ada.
“Kita rumuskan Tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidanagn serta sikap para terdakwa selama menajlani proses hukum,” terang Abi.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ivan Didi Septiadi, Hotma T Sihombing, SH mengungkapakan, melihat dari tuntutan yang dibacakan, ia menilai jaksa tidak melihat fakta yang ada sehingga bisa menuntut dengan tuntutan seperti itu.
“Jaksa seperti tiak melihat fakta saja menuntut dengan tuntutan seperti tadi,” Ungkap Hotma.
Kemudian juga Hotma meminta untuk jaksa mendalami perkara yang menyeret kliennya ini sedalam mungkin.
Dan juga silakan lihat ada keterlibatan pihak lain atau tidak dalam perkara ini.
“Seret tersangka lain perkara ini masih terlalu dini untuk diberikan Kesimpulan, tiak bisa menutup kemungkinan bahwa sampai disini rantai terdakwa,” tutup Hotma.