Pelunasan Bipih Mulai Awal Desember, Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo

Ilustrasi IBADAH HAJI: Musim haji tahun 2022 lalu--

Zainut yang juga mantan Wakil Menteri Agama itu menjelaskan, dalam penetapan ongkos haji hatus memperhatikan dua aspek. Yaitu aspek keadilan dan keberlanjutan. Jangan sampai subsidi terlalu tinggi, sehingga mengancap kesinambungan pengelolaan dana haji di BPKH. 

"Penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan," jelasnya. Tujuannya untuk menjaga agar nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH tidak habis tergerus. Zainut mengingatkan bahwa nilai manfaat untuk subsidi haji itu, menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk 5 juta lebih calon jemaah yang masih mengantri keberangkatan. 

BACA JUGA:Tabungan Haji dan Gadai Emas, BSI Memberikan Kemudahan

Zainut menjelaskan pemanfaatan nilai manfaat dana haji sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada musim haji 2022 lalu. "Gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji, di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih," katanya. 

Kondisi seperti itu, menurut Zainut sudah tidak normal. Mereka mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, MUI menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal. Sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal dan maksimal. 

Dia menjelaskan jika pengelolaan di BPKH tidak kunjung optimal, maka nilai manfaat akan terus tergerus. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027. Apalagi jika komposisi Bipih dan subsidi dari nilai manfaat masih tidak proporsional. Jika dibiarkan terus tanpa perhitungan yang matang, pada 2028 nanti jemaah bayar biaya haji 100 persen tanpa ada subsidi. Karena nilai subsidi sudah habis. 

BACA JUGA:Pelayanan Haji dan Umrah Lebih Maksimal

Kemudian dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan. Serta meningkatkan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia. Supaya para jemaah bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur. 

Sebelumnya daftar tunggu atau waiting list haji Provinsi Bengkulu, hingga akhir Oktober lalu tercatat pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencapai 34.228 orang. Dengan waiting list terbanyak yakni Kota Bengkulu 9.515 orang, yang harus menunggu selama 32 tahun. Sementara, paling sedikit di Kabupaten Kaur 1.447 orang, harus menunggu selama 14 tahun. 

Sementara itu, Provinsi Bengkulu sudah  mendapatkan kouta haji di tahun 2024 mendatang yakni 1.636 orang. Terdiri dari 1.533 Calon Jamaah Haji (CJH) menurut nomor porsi haji, enam orang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), 15 orang Pembimbing Haji Daerah (PHD) Provinsi, dan 82 katagori lansia. 

BACA JUGA:Pengurangan Subsidi Biaya Haji Dilakukan Bertahap, Susun Proporsi untuk Lima Tahun ke Depan

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H. Allazi, SE, menginformasikan berdasarkan pengumuman Presiden RI, Joko Widodo pada saat Hari Santri beberapa waktu lalu, Indonesia mendapatkan kouta tambahan haji yakni 20.000. Berdasarkan perhitungan pihaknya, untuk kouta haji Provinsi Bengkulu tambahan bisa mencapai 8.000 orang.

"Kalau berkaca dari tahun 2023 ini Provinsi Bengkulu mendapat 8.000, Provinsi Bengkulu mendapat 142 orang. Nah, jika dikalkulasikan dari dari 8.000 tersebut menjadi 20.000 artinya, Provinsi Bengkulu diperkirakan 800 orang," jelas Allazi.

Berdasarkan kouta tambahan yang didapatkan, dapat mebgurasngi waiting list Provinsi Bengkulu yang rata-rata tembus 22 tahun hingga dua tahun lebih cepat atau berkurang dari masa tunggunya. 

BACA JUGA:Biaya Haji Naik 16 Persen, Bengkulu Diprediksi Lebih Rendah dari Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan