Penerimaan Pajak Meningkat, Hingga November Capai Rp2,62 Miliar

PAPARKAN: Kepala KPP Pratama II Bengkulu Indera Gunawan bersama DJPb Bengkulu saat presreales beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

Lebih lanjut, Nolan mengatakan, adapun rincian untuk roda 4 atau lebih, sebanyak 7.934 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB, dengan nilai Rp10.165.427.500.

Serta, 29.180 unit kendaraan roda 4 atau lebih memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB, dengan nilai dibebaskan Rp30.032.901.500.

“Dan nilai total dibebaskan untuk kendaraan roda 4 atau lenbih sebesar Rp. 40.198.036.000,” lanjut Nolan.

Dengan demikian, Nolan menerangkan, total kendaraan bermotor yang menerima manfaat program pemutihan, sebanyak 136.828 unit dengan jumlah nilai PKB dan BBNKB dibebaskan sebesar Rp53.074.735.500.

“Sehingga totalnya ada Rp53 miliar lebih pemanfaatan program pemutihan Ranmor ini,” ungkap Nolan.

Lebih jauh, Nolan menyampaikan bahwa, jumlah Ranmor baik roda 2 dan 4 yang memanfaatkan program pemutihan berasal dari 9 kabupaten dan 1 kota se-Provinsi Bengkulu.

"Adapun penerima manfaat dalam program pemutihan tersebut, tentunya tersebar di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Nolan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MSi menerangkan, bahwa program ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

“Pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak, sekaligus pembebasan biaya balik nama kendaraan,” sampai Haryadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan