Pemerintah Kabupaten Kepahiang Alokasikan Rp1,3 Miliar DBH Sawit 2025 Hanya untuk Infrastruktur
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Bepan Efendi--HERU/RB
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Khusus di Pemkab Rejang Lebong Tetap Dipertahankan, Begini Alasannya
Ini juga sebagai pertimbangan dari pemerintah pusat," jelas Bepan.
DBH sawit dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik berupa jalan dan jembatan.
Termasuk pula di dalamnya, akan dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, DBH sawit dikucurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.
BACA JUGA:Penyerapan Anggaran 2024 di Pemkab Rejang Lebong Lebih dari 90 Persen
Termasuk kepada daerah lain nonpenghasil, dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen.
Kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 3 indikator.
BACA JUGA:Proses Pengajuan Dana Desa 2025 Tertunda, Masih Menunggu Terbitnya Permendes PDT
Meliputi, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
DBH sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.