Pemprov Bengkulu Masih 'Ngutang' Rp 35 Miliar ke Rejang Lebong, Andy: Pemprov Janji bayar Secepatnya
Pemkab Rejang Lebong sampai kini masih menunggu piutang DBH Rp 35 Miliar yang belum dibayarkan Pemprov Bengkulu --Arie Saputra Wijaya/RB
Jika pembayaran tertunda terlalu lama, bukan hanya target pembangunan yang terhambat, tetapi juga pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas Pemkab.
“Harapan kami, Pemprov Bengkulu dapat lebih transparan dalam menetapkan dan merealisasikan hak kabupaten/kota. Dengan begitu, perencanaan dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih baik,” ungkap Andy.
Diakui Andy, masalah keterlambatan pencairan DBH bukanlah hal baru di Provinsi Bengkulu. Beberapa kabupaten/kota di wilayah ini juga mengalami kendala serupa.
Sistem pencairan yang dianggap kurang efisien dan transparan sering kali menjadi keluhan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan kepastian anggaran untuk berbagai kebutuhan.
“Ini bukan hanya persoalan bagi Rejang Lebong, tetapi juga kabupaten/kota lainnya. Kami berharap ada perubahan sistem yang lebih jelas dan terukur agar hak-hak daerah dapat dipenuhi tepat waktu,” tambah Andy.
BACA JUGA:Dinas PUPR Seluma Akui Terutang Rp 17 Miliar, Alasannya DBH Belum Dicairkan
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kepahiang Alokasikan Rp1,3 Miliar DBH Sawit 2025 Hanya untuk Infrastruktur
Selain itu, keterlambatan pencairan DBH juga berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal daerah. Pemkab harus mencari solusi sementara, seperti melakukan efisiensi anggaran atau mencari sumber pendapatan lain, agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Melihat kondisi ini, Pemkab Rejang Lebong berharap agar Pemprov Bengkulu dapat memperbaiki sistem pencairan DBH.
Transparansi dan kepastian anggaran dianggap menjadi kunci utama dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau sistem pencairannya lebih transparan, kami bisa menyusun rencana keuangan dengan lebih matang. Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat,” kata Andy.
Ia juga menyebut pentingnya regulasi yang lebih jelas, seperti mencantumkan total hak kabupaten/kota dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran anggaran yang menjadi hak daerah.
BACA JUGA:Demo ASN Lebong dan NAL, TPP Dibayar Setelah DBH Cair, 25 Anggota DPRD Lebong Tidak di Tempat
BACA JUGA:Kegiatan Terancam Tunda Bayar Bila DBH Tak Cair, BKD Minta OPD Siapkan Surat Pengakuan Hutang