Makan Minum Pasien saat Ramadan Ikut Dikorupsi, Total Terima Fee Rp126 Juta, Aset Terdakwa Ditelusuri Jaksa

GIRING: Terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM digiring Jaksa usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
Untuk tugasnya menemui para pejabat kantor untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi yakni membantu dalam teknis makan minum pasien.
“Sebelum pelaksanaan makan minum pasien dimulai saya diminta datang ke ruangan terdakwa Debi di sana sudah ada 2 terdawa lainya. Dalam pertemuan itu ada perintah bahwa saya harus membagiakan uang pada para pejabat rumah sakit, namun jangan sampai orang tahu uang itu dari mana,” ungkap Ony.
Kemudian setelah membagikan uang saksi juga menemui kepala bagian gizi untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi, bahwa laporan makan minum pasien itu harus dibedakan.
Perbedaan antara nilai sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan, dari sana terdakwa Debi menerima fee dari terdakwa Yini setiap bulan sebesar Rp7,5 juta.
“Saya diperintahakan bagi-bagi uang pada pejabat rumah sakit, saya juga diperintahkan untuk menemui kepala bagian gizi menyampaikan perintah terdakwa Debi bahwa data harus dimanipulasi,” jelas Ony.
Jadi memang benar apa yang dikatakan saksi Fachrurrozi pada sidang yang lalu bahwa ia ditemui untuk manipulasi data makan minum pasien.
“Saya menyatakan dan bersaksi bahwa saya diperintahkan untuk melakukan manipulasi ini,” terang Ony.
Sementara itu terdakwa Debi membantah bahwa apa yang saksi Ony katakan.
Ia bersaksi tidak pernah mengadakan rapat tersebut dan ia tidak pernah mengeluarkan perintah tersebut.
“Apa yang dikatakan saksi itu bohong yang mulia saya tidak seperti itu,” bantah Debi.