Suku-Suku yang Ada di Indonesia, Suku Serawai: Terbesar Kedua di Bengkulu, Sejarah, Adat Istiadat dan Bahasa

SUKU SERAWAI: Sebagian besar masyarakat Suku Serawai, mendiami wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, seperti di daerah Manna, Pino, Seginim, Kelutum, Seluma, Talo dan Sukaraja. Ist/google maps/koranrb.id--

Sebelum menginjak pada masa pernikahan, secara adat haruslah terlebih dahulu dilaksanakan masa bertunangan.

BACA JUGA:Sejarah dan Mitos Benteng Ana di Kabupaten Mukomuko, Dipercaya Ada Terowongan ke Kota Bengkulu

Dimana sebelum masa bertunangan diadakan terlebih dahulu memadu rasan, jika kedua belah pihak telah menyetujui perkawinan kedua putra dan putri tersebut, maka akan diadakan upacara yang disebut rasan pihak laki-laki yang mendatangi, sedangkan pihak perempuan menanti. 

Memadu rasan disini diartikan, bahwa pihak laki-laki mendatangi pihak perempuan serta menyanyakan kepada si gadis atas suka sama suka di muka saksi.

Orang yang disuruh untuk memadu rasan dari pihak laki-laki adalah seorang perempuan yang sudah berumur dan ia merupakan saudara dari ayah.

Apabila kedua belah pihak telah setuju akan jumlah uang ataupun benda antara, maka kedua belah pihak memberitahukan kepada raja atau penghulu, yang secara resmi akan melaksanakan pengantaran uang.

Adapun yang dimaksud dengan raja disini adalah kepala-kepala adat. Sedangkan penghulu adalah kepala agama, yaitu imam, khatib, bilal dan garim

BACA JUGA:Rendang Lokan Lidi Sawit Tampil di Malaysia

Apabila waktu yang telah ditentukan telah tiba, maka datanglah raja, penghulu beserta rombongan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa dari pihak mempelai laki-laki kerumah orang tua dari mempelai perempuan.

Kedatangan dari rombongan tersebut, disertai dengan bunyi-bunyian tetabuhan untuk menyerahkan atau mengantarkan uang.

Dalam pengantaran uang tersebut, maka kita akan mengenal adat sirih. Adat sirih merupakan simbol sistem kerja yang sangat beradat.

Kedatangan raja beserta rombongan mempelai laki-laki akan disambut dengan adat, adapun aturan dalam pelaksanaan mengantar dan menerima, sebagai berikut:

Apabila sirih puan yang datang, maka sirih si gadis biasanya ditandai dengan sebuah kipas yang terikat di puncak jambangan bunga.

BACA JUGA:Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul

Jika gadis tersebut merupakan keturunan bangsawan (anak kepala marga), maka akan disertai pula dengan besar dan kecilnya sirih yang datang dan menanti ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan