Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Sidak Rumah Makan dan Laundry di Bengkulu, Ini Hasilnnya
PAPARKAN: Pihak Pertamina saat menjelaskan pelarangan penggunaan LPG 3 Kg pada sektor usaha tertentu, kemarin, 4 Desember 2024. FOTO: Istimewa--
KORANRB.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No/B-2461/MG.05/DJM/2022 Pertamina kemarin, 4 Desember 2024 melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sidak Pertamina bersama Disperindag Kota Bengkulu menyasar usaha rumah makan dan penatu atau laundry.
Dalam sidak kemarin yang dicari yakni LPG subsidi 3 Kilogram (Kg) yang digunakan usaha rumah makan dan penatu.
Sales Area Manager Bengkulu, Mochammad Farid Akbar mengatakan, sidak yang menindaklanjuti surat edaran tersebut bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan LPG 3 Kg.
BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Dusun Baru Datangi Kantor Bupati Seluma
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Rakor Persiapan Kedatangan Mendagri, Ini Agendanya
“Itu bentuk tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Migas No/B-2461/MG.05/DJM/2022,” sampai Farid.
Lebih lanjut, Farid menerangkan, bahwa penggunaan LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran dapat menguras kuota yang telah disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.
“Setelah dilakukan sidak, rumah makan dan laundry tersebut bersedia mengganti atau beralih menggunakan LPG nonsubsidi, yakni bright gas 5,5 Kg,” ungkap Farid.
Farid juga mengatakan, pemilik usaha yang mau beralih ke LPG nonsubsidi ini dapat menjadi contoh bagi pemilik usaha lainnya dalam mendukung program pemerintah.
BACA JUGA:Simpan Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Seluma
BACA JUGA:3 Hari Pencarian, 1 Korban Masih Belum Ditemukan: Tim SAR Lakukan Ini
Untuk usaha menengah, atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG nonsubsidi atau bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
“Ini dilakukan agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran,” ungkap Farid.