Jangan Ada Lagi ASN Dipenjara Karena Korupsi, Minta Bantuan BPK RI Edukasi

PELANTIKAN: ASN Pemkab Mukomuko ini akan mengikuti Diklat agar tak tersandung korupsi. Foto: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Mukomuko berhasil diungkap Kejari Mukomuko maupun Polres Mukomuko. 

Dari sejumlah kasus itu, sudah puluhan ASN maupun pensiunan ASN di Kabupaten Mukomuko harus meringkuk dalam penjara karena terbukti melakukan korupsi.

Tak ingin jumlah ASN di Kabupaten Mukomuko terus berkurang karena dipenjara dan dipecat lantaran korupsi, Pemkab Mukomuko melakukan kegiatan edukasi terhadap ASN yang ada.

BACA JUGA:Pasutri Mengaku jadi Korban Perampokan di Teramang Jaya, Pelaku 2 Orang Pakai Sajam 

Sehingga ke depan tak ada lagi ASN tersandung korupsi yang berujung tamat karirnya karena mesti menjalani pidana penjara dan diperhentikan sebagai abdi negara.

Dalam edukasi pengelolaan keuangan ini, Pemkab Mukomuko meminta bantuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu sebagai pemateri.

“Ini bentuk dari mitigasi yang harus kami laksanakan, dan juga rekomendasi dari BPK RI agar pejabat di Mukomuko ini terus diedukasi terkait pemahaman dalam mengelola keuangan negara di masing-masing OPD,” jelas Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST

Pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi lantaran oknum pejabat yang tak paham dalam pengelolaan keuangan negara maupun yang memang memiliki “penyakit” korup,  terus didengungkan Pemkab Mukomuko.

BACA JUGA:Silakan ASN Manfaatkan Randis Mudik Lebaran, Penuhi Ketentuan Berikut

Menurut Apriansyah, dengan terus berusaha memperkuat integritas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) ASN dalam pengelolaan keuangan daerah, diharapkan kualitas pelaksanaan pengelolaan anggarannya akan lebih baik.

"Beberapa waktu lalu, Bupati juga sudah menginstruksikan agar seluruh ASN khususnya PA, KPA, PPTK, termasuk bendahara keuangan dinas diikutkan Diklat untuk meningkatkan integritas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami di Inspektorat sangat setuju sekali, bahkan kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk memberikan materi,” bebernya.

Selain itu, dengan digelarnya Diklat tersebut diharapkan nanti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko dapat meningkatkan pelayanan publik.

Mencegah tindak pidana korupsi di semua lini. Baik di layanan publik, sektor pengadaan barang dan jasa, maupun pada perencanaan penganggaran. 

Maka dari itu semua OPD harus berkomitmen dapat lebih meningkatkan lagi upaya-upaya memperbaiki pelayanan publik dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan