KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur beberapa waktu yang lalu resmi memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak tanggal 30 April hingga hari ini, 1 Mei 2024.
Proses pendaftaran diperpanjang sebab, sampai dengan tanggal 29 April lalu masih ada 7 kecamatan yang belum terpenuhi pendaftarnya.
Hingga tanggal 29 April yang lalu total ada sebanyak 143 orang yang melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Sedangkan yang menyerahkan berkas fisik KPU sekaligus konfirmasi administrasi hanya sebanyak 112 orang.
BACA JUGA:Rikmin Selesai, Ini Jumlah Pelajar Asal Kaur yang Lulus Administrasi Seleksi Polri
BACA JUGA:15 Mei CJH Kaur Dijadwalkan Berangkat, Berikut Jumlahnya
Sayangnya walaupun jumlah pendaftar tersebut sudah cukup banyak, masih ada sebanyak 7 kecamatan yang pendaftarnya di bawah 10 orang.
Adapun kecamatan yang belum memenuhi syarat tersebut adalah Kecamatan Kinal dengan 7 pendaftar, Kecamatan Kaur Tengah 4 orang pendaftar, Kecamatan Maje 9 orang pendaftar,
Kecamatan Nasal 8 pendaftar, Luas 9 Pendaftar, Kecamatan Lungkang Kule 5 orang pendaftar, dan Kecamatan Padang Guci Hulu 5 orang pendaftar.
Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto mengatakan, setiap kecamatan itu minimal harus ada 10 orang pendaftar PPK.
Yang nantinya akan mengikuti tes seleksi sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Makanya karena ada kecamatan yang bum terpenuhi diperpanjang waktu pendaftaran.
BACA JUGA:Miris! Pemkab Kaur Hanya Punya 1 Unit Mobil Pemadam Kebakaran
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Ambil Langkah Ini, Pastikan Kelayakan Panwascam Existing
"Kita perpanjang waktu pendaftaran, sebab ada beberapa kecamatan yang belum terpenuhi pendaftarnya. Besok (hari ini,red) adalah waktu terakhirnya," kata Muklis Rabu 1, Mei 2024.
Disampaikan Muklis, mereka juga akan melakukan rekrutmen ulang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.