KORANRB.ID - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggugat masalah tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dinilai terlalu berlebihan.
Apalagi untuk menggugat tabat Lebong-BU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pemkab Lebong dinilai hanya membuang anggaran karena sampai menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp 5,7 miliar.
Pemuda Lebong, Revan Arizen mengatakan, dari pada menggugat tabat Lebong-BU jauh lebih baik Pemkab Lebong fokus pada program pembangunan yang lebih bernilai bagi masyarakat.
‘’Misalnya fokus pada penanganan kemiskinan yang berdampak pada tingginya kasus stunting di Kabupaten Lebong, dari pada menggugat tabat Lebong-BU yang secara administrasi kecil kemungkinan bisa dimenangkan Pemkab Lebong ‘’ ujar Revan.
BACA JUGA:Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Bebas Pilih CAT atau Manual
BACA JUGA:Serapan Anggaran Kabupaten Lebong Masih Didominasi Gaji ASN
Sekalipun dalam penanganan masalah tabat Lebong-BU itu, Pemkab Lebong menunjuk tim kuasa hukum berkaliber nasional, tidak menjamin gugatan dikabulkan.
‘’Buktinya dalam putusan sela yang diputuskan 9 hakim MK April 2024, gubernur Bengkulu diminta kembali memfasilitasi mediasi penyelesaian tabat Lebong-BU,'' tutur Revan.
Artinya, Pemkab Lebong hanya berkesempatan membahas kembali masalah penetapan tabat Lebong-BU bersama Pemkab BU.
Kalaupun Pemkab BU tetap bersikukuh mempertahankan wilayah eks Kecamatan Padang Bano, tidak ada jaminan Pemkab Lebong bisa menempuh upaya hukum lagi.
BACA JUGA:Lelang Saja Pengelolaan Wisata Untuk Dongkrak PAD
BACA JUGA:BKD Lebong Targetkan PAD Pajak Tahun 2024 Over
Apalagi gugatan masalah tabat Lebong-BU di eks Kecamatan Padang Bano itu sangat kental nuansa politisnya.
Sementara sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari eks Kecamatan Padang Bano selama ini ke Pemkab Lebong tidak begitu terlihat.
Justru wilayah itu terkesan sangat dibutuhkan Pemkab Lebong atau para elite politik yang berkepentingan di Kabupaten Lebong dalam kontestasi politik.