‘’Kami khawatir langkah Pemkab Lebong menggugat regulasi pusat itu akan berdampak negatif terhadap sumber keuangan daerah dari DAU (dana alokasi umum, red) karena dinilai pusat menghamburkan uang,'' tandas Revan.
BACA JUGA: Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan
BACA JUGA:Sudah 89 Kasus DBD, 2 Meninggal, Dinkes Perketat PSN
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH memastikan langkah Pemkab Lebong menggugat tabat Lebong-Bengkulu Utara semata mengakomodir keinginan masyarakat.
Tidak hanya masyarakat eks Kecamatan Padang Bano saja, melainkan hampir seluruh masyarakat di Lebong.
‘’Kalau Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tidak dibatalkan, Lebong akan kehilangan 18 desa di 6 kecamatan selain eks Kecamatan Padang Bano,'' tandas Mindri.
Dilansir sebelumnya, Lebong menganggarkan dana untuk menggugat tabat Lebong-Bengkulu Utara itu di APBD Perubahan 2022.
Pemkab Lebong menggugat tabat itu setelah mendapat desakan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta).