KORANRB.ID - Dua terdakwa perkara penimbunan BBM Subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 800 juta.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (8/11). Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
BACA JUGA:Usai Aniaya Pacar, Pria Beristri Kabur
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penimbunan BBM jenis solar, sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan vonis kedua terdakwa, lantaran perbuatannya menimbulkan kelangkaan BBM subsidi, serta meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Pengadaan Sapi Kurus-kurus, Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Air Dikit Tuai Kritikan
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan penjara," sampai Ketua Majelis, Fauzi Isra, SH, MH.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan.
BACA JUGA:Video Syurnya Hebohkan Warga Rejang Lebong, Begini Tanggapan Oknum Kepsek Kepada Polisi
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sekadar mengulas, dua terdakwa ditangkap pada (11/6) di gudang penyimpanan BBM solar subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Senjata Api dan Amunisi Ilegal Divonis Berbeda
Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan 65 jerigen, 5 tedmon tempat penampungan BBM solar subsidi. Sisa solar 35 liter, dua mobil, satu truk Hyno satu Mitsubishi, yang digunakan untuk mengambil solar subsidi di SPBU di Bengkulu Utara menggunakan barcode.
Bermodalkan 30 barcode, keduanya bisa mengumpulkan sampai 5 ton BBM solar subsidi perhari. Dan dalam satu bulan sebelum keduanya tertangkap, mereka berhasil mengumpulkan 30 ton.
BACA JUGA:Periksa Saksi Ahli, Pekan Depan Berkas Korupsi Retribusi TKA Kembali ke JPU