SELUMA, KORANRB.ID - Eksekutor pembakaran kantor Desa Muara Danau, yakni Enggik Nopriari (35) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais selama 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.
Sedangkan rekannya yakni Ahmad Meji Zebua (35) divonis 10 bulan penjara.
Sidang beragendakan pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selasa sore 21 Mei 2024.
Sidang pembacaan putusan kedua terdakwa ini dilakukan dua sesi atau secara bergantian.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim, Juna Saputra Ginting SH. MH, dan beranggotakan 2 hakim lainnya yakni Galuh Wahyu Kumala Sari, SH. MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH.
BACA JUGA:Ekspos Tekstil Mulai Menggeliat, Proteksi Terhadap Industri Domestik Penting
Dalam sidang putusan ini, terdakwa Ahmad Meji Zebua divonis 10 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Meji Zebua 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu, untuk terdakwa kedua atas nama Enggik Nopriari divonis penjara 1 tahun 4 bulan, meski tuntutan sebelumnya hanya 1 tahun 3 bulan.
Putusan vonisnya lebih berat lantaran yang bersangkutan pernah dihukum dan bertindak selaku eksekutor dalam tindakan pembakaran kantor Desa Muara Danau.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bayi Dibuang Dalam Kantong Kresek Kondisinya Sehat
Berdasarkan keterangan JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH kedua terdakwa dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa divonis berbeda-beda masa hukumannya, karena atas dasar pertimbangan majelis hakim.
Atas hal ini, JPU Kejari Seluma menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim untuk terdakwa Enggik Nopriari.
Sedangkan untuk vonis terdakwa Ahmad Meji Zebua, JPU memilih untuk pikir pikir terlebih dahulu.