KORANRB.ID - Perpanjangan waktu pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur paling lambat ditunggu Agustus mendatang.
Jika tidak maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali akan melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Kaur.
Pembayaran TGR diperpanjang karena hingga batas akhir pembayaran yang sebelumnya telah ditentukan Kejari Kaur pada 10 April lalu.
Dari 25 anggota DPRD aktif serta 1 mantan anggota dewan Kaur baru 6 orang yang melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa
BACA JUGA: JPU Tolak Pledoi Terdakwa BTT Seluma
Artinya, masih tersisa sebanyak 19 anggota DPRD serta 1 mantan dewan yang belum melakukan pelunasan.
Untuk itu pembayaran paling lambat dilakukan pada Agustus mendatang, karena pas di bulan tersebut masa jabatan anggota dewan juga akan berakhir.
Kendati masa jabatannya berakhir, anggota dewan yang belum melakukan pelunasan TGR harus tetap melakukan pembayaran. Karena itu adalah kewajiban dari mereka.
Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Muhammad Yunus SH MH., melalui Kasi Intel, Andi Febrianda SH MH mengungkapkan, sampai dengan saat ini Kejari Kaur diberikan mandat oleh Inspektorat hanya untuk melakukan pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal Masjid An-Nazar Sukaramai Kota Bengkulu Terekam CCTV
BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa
Maka dari itu perkara ini akan di kembalikan ke Inspektorat di Agustus mendatang.
Jika masih ada yang belum melunasi maka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh seperti apa tergantung koordinasi dari pihak Inspektorat.
"Paling lambat Agustus, kalau belum juga selesai kita akan limpahkan ke Inspektorat. Seperti apa nanti petunjuk selanjutnya kita tunggu keputusan dari mereka," ucap Andi.