Dia menjelaskan, saat ini Kejari Kaur baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
BACA JUGA:CCTV Merekam Diduga Perempuan Bawa Tabung Gas, Pembobolan di Jalan Bangka Sukamerindu Kota Bengkulu
Dari temuan sebelumya lebih kurang sebesar Rp7 miliar, artinya masih ada sisa kurang lebih sebesar Rp3,8 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh anggota dewan yang bersangkutan.
"Sampai dengan Mei, baru 4 orang anggota dewan yang lunas sementara yang lain hanya menyicil belum pelunasan," terangnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika SE saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengatakan, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan dari Kejari Kaur bahwa anggota dewan masih ada yang belum melakukan pelunasan TGR sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Pemberitahuan sudah kita terima, untuk perkara ini masih kita serahkan ke pihak Kejari karena sudah MoU sebelumnya," ucap Harika.
Apabila nanti dalam tambahan waktu anggota dewan yang bersangkutan tak kunjung melakukan pelunasan maka Inspektorat Kaur kembali akan melakukan evaluasi.
Meminta data siapa saja yang masih belum melakukan pelunasan.
Dan tidak menutup kemungkinan, Inspektorat akan kembali melimpahkan penanganan temuan ini ke Kejari Kaur untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
"Kalau memang tidak ada niatan baik, maka kita akan rekomendasikan ke Kejari untuk naik ke Bidang Pidsus (tindak pidana khusus, red)," tegas Harika.