KORANRB.ID - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah akan segera disalurkan.
Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos, melalui Plt Kabid Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengatakan setelah melihat ketersediaan anggaran di Kas Daerah (Kasda), gaji ke-13 sudah bisa dibayaran.
“Iya sudah bisa dicairkan untuk gaji ke-13. Per hari ini (Selasa 4 Juni 2024), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan pencairan kepada kami (BKD),” ujarnya.
Untuk mencairkan gaji ke-13 setiap OPD harus mengajukan berkas pencairan, meliputi seperti surat perintah membayar (SPM) dan surat permintaan pembayaran (SPP).
Jika OPD sudah mengajukan baru akan dibayarkan. Kalau belum mengajukan maka belum diproses pencairannya.
“OPD harus tetap mengajukan berkas pencairan kepada kami sebagai dasar pencairan gaji ke-13. Apabila tidak mengajukan pencairan bagaimana kami memproses pencairan gaji tersebut,” jelasnya.
Seluruh ASN akan menerima pencairan gaji ke-13, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem Teken Kerja Sama, 47 RTLH Dibangun Tahun Ini
Termasuk PPPK yang baru dilantik pada akhir April lalu sudah menerima gaji ke-13 ini.
Untuk diketahui penyaluran gaji 13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional dan tunjangan lainnya yang diterima sesuai daftar gaji bulan Juni.
“Tidak hanya PNS. PPPK juga menerima pembayaran gaji ke-13. Jadi tak perlu khawatir. Anggaran yang kami siapkan berkisar Rp 15 miliar untuk mencairkan gaji ke-13,” bebernya.
Tak hanya gaji ke-13, PNS dan PPPK di lingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah juga akan kembali menerima tambahan tunjangan sebesar 100 persen.
BACA JUGA:Seluruh Jemaah Sudah di Makkah, Angka Kematian Tembus 36 Orang
Tambahan tunjangan sebesar 100 persen ini sama seperti tambahan tunjangan yang diterima ASN pada bulan April ini atau sebelum lebaran Idul Fitri yang lalu.