BACA JUGA:Penataan DDTS Masuk Tahapan DED, Angkat Nuansa Adat dan Budaya
Apabila terdepan ternyata usulan yang masuk ternyata tak sampai 1.000 hektare, maka yang akan di replanting hanya berdasarkan usulan saja.
Sebab tak harus memaksa 1.000 hektare tersebut harus terpenuhi semuanya.
"Kami mengimbau mepada Poktan jangan memaksakan keadaan. Apabila ada petani orang tidak layak menerima ya jangan diberikan, karena akan berimbas pada kita sendiri nantinya," tegasnya.
Ia menegaskan, jika program replanting ini bersifat swakelola atau pengguna anggarannya merupakan kelompok tani, sehingga diharapkan dilakukan sesuai perunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yang pastinya memiliki kebun sawit sendiri, usia harus diatas 25 tahun. Berasal dari benih illegitim/asalan, scan KTP, scan KK, scan Surat tanah, surat lahan tidak sengketa dan produktivitas rendah,” tutupnya.