KORANRB.ID – Penetapan tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah menunggu hasil hasil penghitungan kerugian negara.
Selain itu, Subdit Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih melengkapi bukti untuk menetapkan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK.
Syahir mengatakan untuk menetapkan tersangka, penyidik Subdit Tipikor menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Basecamp Outbound Dilahap Sijago Merah, Ini Dugaan Sementara Asal Api
BACA JUGA:Perkara Dugaan Pungli KIR Segera Disidang, Jaksa Hadirkan 165 Barang Bukti
"Masih berproses, menunggu hasil audit BPKP," terang Syahir.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor memastikan proses penyidikan korupsi Puskeswan tersebut akan terus dilakukan bertahap, Jika semua bukti sudah terkumpul, tentu tersangka akan secepatnya diumumkan.
“Penyidikan akan dilakukan secara bertahap guna memastikan tersangka pada kasus ini,” ungkap Syahir.
Sementara, untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik sekitar 42 orang.
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes, JPU dan PH Sama-sama Bersikukuh dengan Pendapatnya
BACA JUGA:Jaksa Pulbaket Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko Petinggi, Marketing dan Staf BPR Diperiksa
Saksi tersebut merupakan pihak terkait yang mengetahui tentang proyek perencanaan fisik rehabilitasi Puskeswan di Dinas Pertanian Benteng.
"Saksi yang diperiksa sekitar 42 orang," imbuhnya.
Selain memeriksa saksi, beberapa waktu lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispertan Kabupaten Bengkulu Tengah.