Rolly menerangkan, untuk produk yang dapat diajukan dalam pembuatan sertifikat halal gratis tersebut seperti makanan oleh oleh, kue, makanan berat seperti bakso, mie ayam dan sebagainya.
BACA JUGA:Perdana! Apel dan Senam di PTM Muara Aman, Bentuk Dukungan Bupati Bagi Pelaku Usaha
BACA JUGA:Politeknik APP Raih Prestasi Nasional, Kembangkan Robot Line Follower
Meskipun pemberian sertifikat halal tersebut gratis, namun pihaknya selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat khususnya untuk makanan yang mengandung daging.
Ditargetkan seluruh UMKM yang ada di Kota Bengkulu mendapatkan sertifikat halal menurut data dari Dinas Koprasi dan UMKM Kota Bengkulu para Pelaku UMKM yang tercatat dan terdata itu ada 4.500 pelaku usaha, data tersebut hingga Juni 2024.
“Kita pastikan seluruh Pelaku Usaha UMKM di kota Bengkulu mendapatkan sertifikat halal paling lambat pada 2026 memang sebelumnnya pada 2024 Oktober ini namun bayaknya pelaku usaha maka waktu di perpanjang,” tutup Rolly.
Sekadar mengulas, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sedianya aturan itu berlaku efektif 18 Oktober 2024. Tetapi ditetapkan diundur sampai dengan Oktober 2026.
Ini penjelasan kemenag dan pendapat dewan
Di lapangan terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Merujuk data dari Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku.
Sementara itu realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta pelaku.
Perinciannya adalah 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil.
Dengan kata la in baru 12,85 peren pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.
Pengumuman penundaan kewajiban sertifikat halal untuk UMK itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta 16 Mei 2024.
Dia mengklaim bahwa penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia.