"Hal ini berarti sebagian besar guru honorer belum mendapatkan tunjangan yang seharusnya mereka terima, sehingga kesejahteraan mereka masih jauh dari ideal," tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, Kemenag Rejang Lebong telah mengajukan usulan penambahan guru PAI yang berstatus ASN dan PPPK kepada pemerintah pusat. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah guru yang memiliki status kepegawaian yang lebih stabil dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
"Dengan adanya penambahan ini, diharapkan juga kualitas pendidikan agama Islam di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkat," kata Bobi.
Kemenag Rejang Lebong menekankan pentingnya penambahan guru PAI berstatus ASN dan PPPK bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga untuk memastikan kualitas pendidikan agama yang lebih baik di daerah tersebut.
BACA JUGA:Fakta Menarik tentang Hewan Tungau: Penghuni Mikroskopis yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Kadar Gula Darah Tinggi, Beberapa Faktor ini Bisa Menjadi Pemicunya
Guru yang berstatus ASN dan PPPK umumnya memiliki hak-hak dan kesejahteraan yang lebih terjamin, yang memungkinkan mereka untuk fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
"Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan guru-guru ini dapat lebih berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya dalam bidang pendidikan agama Islam," jelasnya.
Ia mengatakan, penambahan guru PAI yang berstatus ASN dan PPPK akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong.
Pertama, hal ini akan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pendidikan agama Islam yang berkualitas, karena guru-guru yang berstatus ASN dan PPPK biasanya memiliki kualifikasi yang lebih baik dan pengalaman yang lebih luas.
"Kualitas pengajaran yang baik akan berdampak langsung pada pemahaman dan penghayatan siswa terhadap nilai-nilai agama Islam, yang pada gilirannya akan membentuk karakter mereka sebagai generasi penerus yang berakhlak mulia," ujarnya.
Kedua, penambahan guru ASN dan PPPK juga akan membantu mengurangi beban kerja yang berat bagi guru-guru honorer.
Dengan bertambahnya jumlah guru yang berstatus ASN dan PPPK, beban kerja akan lebih terbagi secara merata, sehingga setiap guru dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.
"Guru-guru honorer yang selama ini harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus atau mengambil jam mengajar tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup, dapat lebih fokus pada pengajaran dan pengembangan kompetensi mereka," papar Bobi.