KEPAHIANG, KORANRB.ID - Total 23 desa, dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang berhak atas Dana Desa tambahan 2024, atau Insentif Alokasi Kinerja dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Masing-masing desa (lengkap lihat tabel,red) berhak atas dana desa tambahan sebesar Rp132.473.000.
Secara keseluruhan, pemerintah pusat mengucurkan dana desa tambahan 2024 buat Kabupaten Kepahiang dengan besaran Rp3.046.879.000.
Melihat besaran tersebut, lebih kecil ketimbang dana desa tambahan yang diperoleh di TA 2023 lalu.
BACA JUGA:Ini Alibi Oknum Guru di Bengkulu Utara Usai Dilaporkan Kasus Pencabulan Siswinya
Sebagai perbandingan, di TA 2023 sebanyak 23 desa penerima dana desa tambahan berhak mendapatkan alokasi dana Rp139 juta.
Melihat sebaran wilayah penerima dana desa tambahan 2024 ini, Kecamatan Kabawetan menjadi desa terbanyak penerima bantuan.
Total, Kecamatan Kabawetan berhak atas dana tambahan Rp1,05 miliar buat 8 desa.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH menerangkan AK TA 2024 dikucurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Program LPG Gratis Tuntas, Gubernur Rohidin Tuai Pujian
"Insentif dari Kemenkeu RI buat 23 desa di Kabupaten Kepahiang ini bisa digunakan untuk pembangunan fisik maupun non fisik," jelas Iwan.
Teknisnya, dana desa tambahan ini akan ditransfer langsung ke seluruh desa penerima.
Disusul Kecamatan Bermani Ilir sebesar Rp662.3 juta buat 5 desa. Serta yang palig sedikit di Kecamatan Muara Kemumu, yang hanya menyertakan 1 desa penerima saja.
Serta Kecamatan Kepahiang, yang sama sekali tak menyertakan 1 desa pun sebagai penerima dana desa tambahan.
BACA JUGA: Terjaring OTT dan Ditahan, Sekcam Air Besi Bebas Tapi Kades Tolak Cabut Laporan Oknum LSM