CURUP, KORANRB.ID - Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini kembali mendapatkan program redistribusi tanah eks transmigrasi dari pemerintah pusat. Program ini dijalankan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia, yang sering kali menjadi sumber konflik agraria dan hambatan bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Pada tahun 2024, program redistribusi tanah ini dilaksanakan di tiga desa eks transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Desa Lubuk Mumpo di Kecamatan Kota Padang, Desa Bandung Marga di Kecamatan Bermani Ulu Raya, dan Desa Kota Pagu di Kecamatan Curup Utara.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi mengungkapkan, program redistribusi tanah adalah bagian dari kebijakan Reformasi Agraria, yang diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Reformasi agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan struktur agraria yang tidak merata dan memberikan hak atas tanah kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
Di Indonesia, ketimpangan penguasaan tanah telah menjadi masalah struktural yang serius, di mana segelintir orang atau kelompok memiliki sebagian besar lahan, sementara petani kecil dan masyarakat di wilayah terpencil sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap lahan.
BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu
BACA JUGA:Seminar Public Speaking dan Cek Fakta Kunci Sukses Era Digital
"Kabupaten Rejang Lebong, sebagai salah satu daerah dengan wilayah transmigrasi yang luas, memiliki sejarah panjang dalam hal pengelolaan tanah transmigrasi. Meskipun banyak warga transmigrasi telah menempati tanah selama bertahun-tahun, status kepemilikan mereka masih belum jelas. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," terang Tarmizi.
Ia mengatakan, BPN Kabupaten Rejang Lebong, bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, menjalankan program redistribusi tanah sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum kepada warga transmigrasi.
Dengan redistribusi tanah, masyarakat yang tinggal di wilayah transmigrasi akan mendapatkan hak kepemilikan resmi berupa sertifikat tanah, yang bisa digunakan sebagai bukti sah kepemilikan dan aset produktif.
"Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah kepada warga di desa-desa tersebut dengan target sebanyak 150 bidang tanah. Tanah yang masuk dalam program redistribusi ini meliputi lahan tempat tinggal dan area perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama bagi warga," bebernya.
Tarmizi menjelaskan, Desa Lubuk Mumpo yang terletak di Kecamatan Kota Padang, memiliki sejumlah besar warga transmigrasi yang telah lama menempati lahan di desa ini. Mereka mengelola lahan untuk keperluan pertanian, terutama perkebunan, yang menjadi tulang punggung ekonomi desa.
BACA JUGA: Hingga September, Realisasi Pajak Perhotelan Capai Rp10 Miliar
"Dengan adanya redistribusi tanah, warga desa ini diharapkan mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati, sehingga mereka bisa lebih tenang dalam mengelola tanah mereka tanpa takut menghadapi sengketa agraria di masa depan," ujarnya.
Kemudian Desa Bandung Marga, yang berada di Kecamatan Bermani Ulu Raya, juga menjadi fokus dari program redistribusi tanah ini. Wilayah ini memiliki karakteristik lahan yang subur dan cocok untuk pertanian, sehingga banyak warga transmigrasi yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan.