BENGKULU, KORANRB.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu lakukan Penyelidikan terhadap kebocoran Penghasilan Asli Daerah pada Mega Mall Bidang Pidana Khusus Panggil 3 pihak untuk dipintai keterangan.
Hal tersebut di ungkapkan Kasidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetio, SH. MH bahwa hari ini Kejati Bengkulu melalui bidang Pidsus melakukan pemanggilan 3 mantan pejabat Pemkot Bengkulu atas dugaan kebocoran PAD dan yang hadir 2 mantan pejabat kota Bengkulu.
"Hari ini kita ambil keterangan 2 mantan pejabat Pemkot Bengkulu terkait dengan dugaan kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu yang tidak di setor ke Kas daerah dari mulai berdiri hingga sekarang, " ungkap Danang pada RB, Rabu 9 Oktober 2024.
Mantan pejabat Pemkot yang turut dipanggil di antaranya mantan Asisten 1 Setda kota Bengkulu Safran Junaidi dan juga turut di periksa Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi.
BACA JUGA:Ini 10 Alasan Mengapa Jendela Mobil Harus Diturunkan Saat Siang Hari
BACA JUGA:Angka Perceraian di Indonesia Tembus 463.654 Perkara, Tertinggi di Papua Terendah di NTT
Berdasarkan pantauan RB di lapangan bahwa Safran Junaidi dengan kemeja putih celana hitam yang pertama keluar dari kantor Kajati Bengkulu bersama Dnegan keluarga.
Atas pemeriksaan tersebut Safran Junaidi mengatakan bahwa memang di dalam turut di periksa bidang pidsus Kejati Bengkulu mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi.
"Ya, tadi di dalam juga ada bang Ken (sapaan akrab Ahmad Kanedi) yang di periksa," ungkap Safran.
Ia melanjutkan bahwa untuk dugaan kebocoran PAD itu dirinya tidak tahu apa apa.
"Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Kemudian di Tunjuk menjadi Asisten 1 di akhir karir saya di pindahkan ke Kadishub, untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu," tutup Safran.