4 Bulan Tersisa, Banpol Hanya Untuk 8 Parpol Pemenang Pilleg 2024

Rabu 30 Oct 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Dana Cuci Siring di PUPR Kepahiang Capai Rp1 Miliar jadi Sorotan

BACA JUGA: Jaksa Belum Tetapkan Tsk Korupsi DD Bungin, Pidsus: Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Bagi Parpol yang akan mengajukan pencairan dapat melengkapi sejumlah persyaratan. 

Sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.

Lalu,  Surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/DPD parpol tingkat kabupaten yang telah dilegalisir oleh ketua dan sekretaris parpol, fotokopi  NPWP parpol.

BACA JUGA: 35 Tersangka Narkotika Tangkapan Polres Kepahiang Sepanjang 2024

BACA JUGA:Pemkab dan UGM Jalin Kerja Sama, Mahasiswa UGM Laksanakan KKN di Kepahiang

Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD kabupaten yang telah dilegalisir oleh sekretaris KPUD.

Nomor rekening kas umum partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kab/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.

Serta,  surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan pertanggungjawaban secara formil maupun materil atas penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol

Kategori :