Kantong Guru Makin Tebal, Cek Gaji yang Diperoleh Mulai 2025

Sabtu 30 Nov 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Mulai tahun 2025 kantong guru makin tebal. Ini tak lain setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji buat para guru. Besarannya cukup membuat kantong guru makin tebal. 

Sebagaimana telah disampaikan presiden kenaikan gaji guru di tahun 2025 nanti, adalah sebesar 1 kali gaji pokok. Pernyataan presiden terkait kenaikan gaji guru ini sendiri telah disampaikan langsung saat menghadiri puncak Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Jakarta Timur pada, Kamis 28 November 2024 lalu.

Tak hanya buat para guru berstatus ASN saja, yang dibikin kantongnya makin tebal. Para guru non ASN juga kecipratan kenaikan gaji. Disampaikan 

nilai tunjangan yang berstatus non ASN akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.

BACA JUGA:Pengumuman: Distribusi Air PDAM di 3 Kecamatan Kota Bengkulu Alami Gangguan

Terkait pernyataan presiden ini sendiri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam sebuah kesempatan juga telah menyampaikan lebih awal. Lewat keterangan persnya, Mendikdasmen mengutarakan ada beberapa kriteria bagi guru yang akan menikmati kenaikan gaji dan tunjangan. 

Disampaikan, guru non ASN yang mendapatkan gaji sebesar Rp2 juta adalah mereka yang telah mengikuti sertifikasi. Gaji tambahan tersebut, di luar gaji yang guru non-ASN tersebut terima dari asal sekolahnya.

"Buat guru non ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta. Itu di luar gaji dia di sekolah asalnya ya. Gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta itu," kata menteri dikutip dari keterangan pers resminya.

Sementara untuk guru ASN akan menerima kenaikkan gaji pokok, sesuai dengan kepangkatan dan lain sebagainya. Lantas, berapa gambaran kenaikan gaji guru yang akan dinikmati di tahun 2025 nanti? 

BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Juga Dibuka Untuk Wartawan, Ini Syaratnya

Untuk diketahui, gaji PNS sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Buat guru berstatus ASN, rincian gaji pokok akan menjadi dasar perhitungan tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta

Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta

Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta

Kategori :