Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kepala Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya.
"Untuk yang sampai penetapan tersangka itu hanya ada dua perkara, sidang pertama nya juga telah selesai," jelas Kajari.
Ditambahkannya, dalam melakukan tugas sepanjang tahun 2024 ini Kejari Kaur juga berhasil menyabet 4 penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA:Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
Tiga diantaranya ada di bidang Intelijen dan satu lagi di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terbaik 1 penanganan perkara korupsi se Provinsi Bengkulu.
"Dalam capaian akhir tahun kita juga telah berhasil mendapatkan bonus, empat penghargaan langsung dari Kejati Bengkulu," imbuhan Kajari.
Sementara itu, untuk tahun depan Kajari Kaur mempunyai anggaran Rp 8 untuk segala kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2025 nanti.
Kajari Kaur berkomitmen bersama semua rekan akan bekerja dengan semaksimal mungkin terutama dalam melakukan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Kaur.