Tak Hadir Seleksi Kompetensi, 5 Peserta Seleksi PPPK Dipastikan Gugur

Sabtu 14 Dec 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

“Kami tak mengetahui pasti mengapa 5 peserta ini tak hadir.

Sebab mereka ini tidak hadir tanpa keterangan atau tidak ada mengkonfirmasi kepada Pansel.

Tentu saja kita sangat menyesalkan kejadian ini,” terangnya.

Pengumuman kelulusan seleksi PPPK ini diperkirakan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Hasil Perankingan, Tunggu SKB Tes CPNS Kabupaten/Kota Usai

Kemudian peserta yang dinyatakan lulus akan mengurus pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. 

Uji kompetensi inilah yang akan menentukan apakah kalian akan dilantik sebagai PPPKparuh waktu atau PPPK full waktu.

Bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi maka akan dilantik sebagai PPPK paruh waktu untuk sementara.

Kemudian yang dinyatakan lulus akan dilantik menjadi PPPK full waktu.

BACA JUGA:Karyawan Dituntut Harus Kerja Secara Profesional, Ini Maksud dan Dampaknya Jika Dilanggar

Meskipun menjadi PPPK paruh waktu, akan tetap menerima SK sama seperti PPPK pada umumnya. 

Namun untuk besaran gajinya saja yang berbeda antara PPPK full waktu dan paruh waktu tersebut.

Namun status paruh waktu hanya sementara, sebab satu tahun berikutnya akan dilantik menjadi PPPK full waktu.

“Memang ada dua tipe PPPK kedepannya.

BACA JUGA:Kisah The Champawat Tiger: Harimau Pemangsa Manusia Paling Mematikan dalam Sejarah

Ada PPPK full waktu dan paruh waktu. Untuk menentukannya melalui hasil seleksi kompetensi ini.

Kategori :