Wince mengatakan, jika ada ASN tambuh libur hari ini, sanksi berat akan dikenakan sesuai peraturan yang ada.
BACA JUGA:Parkir Ilegal di Jalan Cendana Kota Bengkulu Disorot Satgas Saber Pungli BACA JUGA:Kadis Pensiun, Sekretaris DP3AP2KB Seluma Jadi Plt KadisAturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai.
“Jika ASN bolos kerja, sesuai aturan yang ada, TPP akan dipotong 20 hingga 30 persen,” ucapnya.
Untuk itu, Wince memita agar tidak ada satupun ASN Lebong melakukan tambah libur hari ini, semua ASN wajib masuk kantor.
“Kita mengimbau agar tidak ada (ASN, red) yang tidak masuk besok (hari ini, red). Taati aturan yang ada,” tegasnya
Kategori :