Menurut Dheny, formasi untuk tenaga guru kemungkinan akan menentukan tingkat persaingan yang terjadi di tahap 2.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Kaur Beralih ke Mobile Banking Bank Bengkulu
BACA JUGA:Libur Nataru Omzet Pedagang di Pantai Linau Meningkat Drastis
“Kami masih menunggu hasil dari BKN untuk formasi guru. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada pengumuman sehingga kita bisa mengetahui berapa sisa formasi yang akan diperebutkan,” tambahnya.
Dheny menjelaskan bahwa pelamar PPPK tahap 2 harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utamanya adalah terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, pelamar juga harus mematuhi aturan dan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenpan 634 tahun 2024.
BACA JUGA:Satu Terdakwa Masuk Rumah Sakit, Tuntutan Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam Ditunda
BACA JUGA:Dinas PUPR Seluma Akui Terutang Rp 17 Miliar, Alasannya DBH Belum Dicairkan
“Pendaftaran tahap 2 ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata. Jadi, tidak semua orang bisa ikut dalam proses ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi dan memberikan kesempatan adil bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi,” jelas Dheny.
Ia juga menegaskan bahwa seleksi PPPK tahap 2 akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk menjaga integritas dalam proses rekrutmen ini demi mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas dan kompeten.
Meskipun proses seleksi PPPK tahap 2 memberikan kesempatan baru, persaingan yang ketat menjadi tantangan besar bagi para pelamar.
BACA JUGA:Pedagang Objek Wisata Pantai Pasar Bawah Untung Tiga Kali Lipat
Dengan formasi yang terbatas, pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan serius.