Satpol PP Lebong Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar

Minggu 12 Jan 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, akan segera melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan memakan badan jalan.

Pasalnya, saat ini cukup banyak PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.

Kondisi ini, membuat para pengguna jalan merasa terganggu, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Plt. Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, SE., M.Ak mengatakan sebelum melakukan penertiban, Satpol PP akan memberikan imbauan agar para PKL dapat berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:ASN Gugat Perdata Pemkab Lebong Soal TPP 2024 Menunggak 4 Bulan, Sidang Perdana Digelar 22 Januari

Seperti pelataran Masdilan Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman dan beberapa lokasi yang sudah disiapkan Pemerintah.

“Akan kita tertibkan segera. Namun akan kita dahului dengan imbauan,” kata Fery, Minggu, 12 Januari 2025.

Dalam minggu ini, terang Fery, Satpol PP akan memberikan imbauan kepada PKL agar berjualan ditempat yang sudah disiapkan.

Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan oleh para PKL, tindakan tegas berupa penertiban pasti akan dilakukan.

BACA JUGA:Ini Alasan Kadis Parpora Soal Anggaran 2024 Lebih Banyak Buat Perjalanan Dinas

“Kita lihat dulu, kalau imbauan yang kita berikan tidak didengarkan, penertiban pasti,” ucapnya.

Salah seorang pengendara, Zurdian (38) mengatakan, PKL memang sedikit mengganggu, apalagi PKL berjualan memakan badan jalan tidak satu orang.

“Mengganggu pasti. Tidak begitu parah macetnya,” katanya.

Ia berharap, ada tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah terhadap para PKL.

BACA JUGA: Bapenda Mulai Cek Pembayaran Pajak Dana Desa di Bengkulu Utara

Kategori :