FB pun mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Rejang Lebong, termasuk satu aksi pecah kaca mobil. Dengan rekam jejak yang mencengangkan, pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
BACA JUGA:Jumlah Anak di Kota Bengkulu Capai Segini, Rata-rata Sudah Miliki Akta Kelahiran
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K., M.M., melalui Kanit Pidum IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk meresahkan masyarakat.
"Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali beraksi," tegasnya.
Saat ini, FB telah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terhubung dengan pelaku.
“Masyarakat kita imbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan,” singkat Andhar.