KORANRB.ID – ML (20) warga Jalan Merpai XII, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian.
Pasalnya, ML kedapatan membawa satu paket kecil ganja dengan berat 1,57 gram. Dari tangan ML, polisi juga mengamankan ranting-ranting yang diduga berasal dari pohon ganja.
BACA JUGA:34.595 Kendaraan Kena Tilang ETLE
“Ada aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut, kita berhasil mengamankan terduga dirumahnya,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomy Sahri, SH, MH, kemarin (16/12).
Dijelaskan Tomy, ganja tersebut ditemukan dalam saku celana tersangka, yang dibungkus dalam kertas putih, dan satu bungkus kotak rokok. Kemudian, polisi juga menemukan satu blok kertas papir.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2
“Saat kita geledah barang ini (ganja, dan papir, red) ditemukan, dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang itu,”kata Tomy.
Disampaikan Tomy, terduga pelaku berperan sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali
Oleh sebab itu, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (eng)