Kejari Mulai Penghitungan Kerugian Negara Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Rabu 23 Apr 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra
Kejari Mulai Penghitungan Kerugian Negara Perjalanan Dinas Setwan Kaur

KORANRB.ID - Sembari merampungkan pemanggilan terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024.

Tim auditor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mulai berproses melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) berdasarkan perbuatan melawan hukum dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023.

Proses penghitungan ulang KN ini, sebelumnya sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu. Namun untuk mempercepat proses penghitungan sekarang tim auditor juga telah andil melaksanakan penghitungan.

Penghitungan ulang KN  dipercepat untuk mengejar target penetapan tersangka oleh Kejari Kaur.

Mengingat, proses penyidikan memang telah di penghujung semua saksi kunci dalam pelaksanaan perjalan dinas hampir 100 persen rampung hanya tinggal menyisakan beberapa anggota dewan.

BACA JUGA:Pleno PSU Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan Dimulai, Bawaslu Terima 20 Laporan

BACA JUGA:Ciptakan Rejang Lebong Religius, Bupati Fikri Terbitkan SE Hormati Waktu Salat dan Gerakan Salat Berjamaah

Setelah hasil penghitungan KN keluar, maka dalam waktu dekat Kejari Kaur bakal melakukan penetapan tersangka.

Penyidikan memang berjalan cukup alot mengingat anggaran perjalanan dinas yang menyangkut banyak pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, pihak ketiga, hingga para anggota DPRD Kaur.

"Sekarang tim auditor mulai mengebut proses penghitungan ulang KN, setelahnya nanti kemungkinan besar bakal ada penetapan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH. 

Bobbi menegaskan, tim penyidik Kejari Kaur memastikan semua pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara akan diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:15 Calon Guru PPPK Diperiksa Polres Seluma, Diduga Masa Kerja Honorer Belum 2 Tahun

BACA JUGA:Pembunuhan 2 Anak Kelurahan Kandang: Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain, Keluarga Serahkan Bukti

Maka dari itu, pada tahapan Penyidikan yang telah berjalan hampir tiga bulan dipastikan tidak ada satupun pihak yang terlibat dalam perjalan dinas Setwan yang tidak di panggil.

"Semuannya akan kita mintai keterangan, beberapa fakta baru dalam proses penyidikan pun banyak kita temukan," sampai Bobbi.

Kategori :